Kompas TV video vod

7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon Siap Ajukan PK, Apa Saja yang Akan Jadi Bukti Baru?

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 11:58 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang bebas dari status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, menjadi babak baru bagi 7 terpidana lainnya yang masih di tahan.

Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus vina mengatakan saat ini proses pengajuan peninjauan kembali atau PK dalam proses pengumpulan bukti baru.

Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Rifaldi, saat ini masih berada di Lapas Banceuy, Lapas Jelekong, dan Rutan Bandung.

Lapas Kelas 1 Kesambi masih menunggu kabar dari Kanwil Provinsi Jawa Barat dan Kemenkumham serta pihak Polda Jabar terkait rencana pengembalian ke terpidana kasus Vina ke Lapas Kelas 1 Cirebon.

Saat ini baru satu mantan narapidana kasus Vina, Saka Tatal yang sudah mengajukan peninjauan kembali dugaan salah tangkap ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk memulihkan nama baiknya.

Baca Juga: Ayah Eky Diminta Hadir Bantu Ungkap Kasus Vina, Penasihat Ahli Kapolri: Rudiana Berhak Tak Muncul

#vinacirebon #terpidana #sakatatal




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x