BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dan menetapkan 4 tersangka pengedar obat berbahaya terkait kasus mabuk kecubung oplosan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Polisi juga menyita 609 butir obat berbahaya yang digunakan untuk mengoplos.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: 53 Orang Dirawat Akibat Konsumsi Kecubung di Banjarmasin, 2 di Antaranya Meninggal Dunia
#mabukkecubung #kecubung #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.