JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca kebebasan Pegi Setiawan, Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam program Rosi menilai bahwa proses hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky serampangan.
Mahfud menyebut dengan pembebasan Pegi, seharusnya bisa membebaskan 7 terpidana kasus vina lainnya karena pelaku didakwa dengan dakwaan yang sama.
Usai Pegi dinyatakan bebas oleh sidang praperadilan, kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana akan mengajukan peninjauan kembali.
Saat ini baru satu mantan narapidana kasus vina, Saka Tatal, yang sudah mengajukan peninjauan kembali dugaan salah tangkap ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk memulihkan nama baiknya.
#mahfudmd #pegisetiawan #pegikasusvina
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK? Ini Kata Otto Hasibuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.