KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 75, tahun 2024, tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam perpres tersebut, investor IKN bisa mendapat izin hak guna usaha 190 tahun, atau hampir 2 abad.
Perpres berisi 14 pasal ini, ditandatangani presiden 11 Juli lalu.
Mengatur soal fasilitas, perizinan, hingga ganti rugi, dan hak guna usaha.
Terkait pemberian HGU bagi investor dalam jangka waktu hingga 95 tahun, dan bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
Dalam perpres juga disebutkan, percepatan pembangunan IKN bertujuan membentuk ekosistem layak huni.
Baca Juga: Kecelakaan Minibus Tabrak Truk Tronton di Jalan Tol Semarang-Solo, 6 Orang Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.