KOMPAS.TV - Pegi setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Namun pengacara kondang, sekaligus kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi bisa kembali ditahan Polda Jawa Barat.
Pernyataan Hotman Paris itu dibantah Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan. Dirinya menyebut bahwa Pegi Setiawan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Sebut Pegi Bisa Kembali Jadi Tersangka Pasca Bebas, Hotman Paris: Belum Bebas dari Pokok Perkara!
#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #kuasahukumpegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.