KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni Rm, menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, yang menyebut, Pegi bisa ditersangkakan kembali oleh polda.
Toni menjelaskan, kesimpulan Pegi Setiawan tidak dapat ditersangkakan kembali, tercantum dalam amar putusan sidang praperadilan Pegi, Senin (08/07/2024) lalu.
Toni meyakini, atas dasar amar putusan, Pegi Setiawan telah terbebas dari status tersangka yang sebelumnya, dan sekaligus tersangka berikutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima surat perintah penghentian penyidikan, surat pencabutan tersangka, dan surat perintah pengeluaran tahanan.
Baca Juga: Jurnalis Diserang Pendukung SYL Usai Sidang Vonis, Polisi: Kami Akan Selidiki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.