BANDUNG, KOMPAS.TV - Lima orang pengelola situs judi online di Kabupaten Bandung di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kelompok ini dapat mengantongi omzet mencapai Rp3 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.
Dari 5 orang pelaku salah satunya merupakan perempuan seorang selebragram yang berperan sebagai marketing untuk mengajak orang orang memainkan situs judi online.
Sedangkan 3 orang lainnya berperan sebagai streamer yang bermain judi di media sosial.
Dan satunya lagi merupakan agen situs judi online, polisi kesulitan menangkap pemilik situs yang saat ini diduga berada di luar negeri.
Selain mengamakna ke-5 tersangka petugas juga menyita 2 unit komputer, handphone, kartu ATM, rekening koran, serta perlengkapan live streaming yang biasa di gunakan oleh pelaku dalam mempromosikan judi online.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke-5 pelaku di jerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental
#judionline #bandung #judi
Editor: Jo
Produser: Ancely
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.