JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR periode 2019-2024 menghidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA yang dihapus konstitusi pada 2002.
Dewan Pertimbangan Agung versi saat ini menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan ini menjadi ranah inisiatif DPR.
Dewan yang memberi nasihat presiden di masa orde baru ini dihidupkan kembali setelah dihapus dari konstitusi Indonesia 22 tahun lalu.
Dipimpin Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Lodewijk Paulus pada Kamis (11/7/2024) kemarin, Rapat Paripurna DPR RI sudah menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden.
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Lampung Selatan enggan menjawab tentang DPA yang menggantikan Wantimpres.
Di masa orde baru, DPA dibentuk untuk menjawab pertanyaan dan memberi saran presiden untuk hal apapun.
Amandemen Konstitusi pada 10 Agustus 2002 menghapus keberadaan DPA melalui Keputusan Presiden pada 31 Juli 2003.
Sadar bakal menyalahi konstitusi, Ketua DPR Puan Maharani segera memberitahukan masyarakat bahwa Rancangan Undang-Undang DPA bakal dikaji agar tak menyalahi konstitusi.
Dalam Draf Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Bila jumlah anggota Wantimpres beranggotakan 9 orang, jumlah anggota DPA ditentukan oleh presiden.
Perbedaan yang lain adalah Wantimpres sebagai lembaga pemerintahan di rumpun eksekutif, sementara DPA menjadi lembaga negara.
Jika Wantimpres masa jabatannya mengikuti presiden, di draf terbaru masa jabatan tak diatur.
Baca Juga: DPR Klarifikasi Wantimpres Jadi DPA, Bivitri Kaitkan Upaya Formalkan “President’s Club”
#revisiuu #wantimpres #dpa #dewanpertimbanganagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.