KARO, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara.
Satu tersangka baru berinisial BG ditetapkan jadi tersangka sebagai pengembangan dari 2 orang tersangka sebelumnya.
Tersangka BG diketahui membayar dua eksekutor RHS dan YST dan memberikan uang untuk membeli bbm.
Selain menangkap dan menahan 3 tersangka, polisi juga telah menyita bukti rekaman kamera cctv.
Walaupun sudah menahan 3 tersangka, polisi belum bisa menemukan motif kenapa 3 tersangka nekat membakar rumah yang berujung pada tewasnya wartawan Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Baca Juga: Polda Sumut Sebut Sudah Kantongi Keterlibatan Pihak Lain di Pembakaran Rumah Wartawan Karo
#wartawankaro #rumahwartawan #sempurnapasaribu #karo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.