JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani mengingatkan agar Revisi Undang-Undang Wantimpres, tidak bertentangan dengan konstitusi.
Puan menyebut pembahasan lebih lanjut terkait Revisi Undang-Undang Wantimpres masih akan dikaji.
Sebelumnya, DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Padahal, Dewan Pertimbangan Agung sebelumnya dibubarkan 2003 karena dihapus dari konstitusi.
Baca Juga: Revisi UU Wantimpres, Begini Respons Jokowi hingga PAN soal 'Bagi-Bagi Jabatan'
#puan #jokowi #ruuwatimpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.