JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Padahal, Dewan Pertimbangan Agung sebelumnya dibubarkan 2003 karena dihapus dari konstitusi.
Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani mengingatkan agar Revisi Undang-Undang Wantimpres, tidak bertentangan dengan konstitusi.
Puan menyebut pembahasan lebih lanjut terkait Revisi Undang-Undang Wantimpres masih akan dikaji.
Baca Juga: Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Jokowi: Itu Inisiatif DPR
#puanmaharani #uuwatimpres #dpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.