CIREBON, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan kini telah lepas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pengacara sempat melontarkan soal tuntutan ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim.
Bagaimana aturan perudangan bisa mengakomodir tuntutan ganti rugi usai polisi melakukan kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.
Kita kupas bersama Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno dan Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Baca Juga: Pegi Korban Salah Tangkap, Wapres Ma'ruf Amin Nilai Polda Jabar Kurang Teliti
#pegisetiawan #pegigantirugi #vinacirebon
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.