KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menolak berkomentar soal usulan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden yang disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno menepis bahwa revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden disebut bertujuan untuk untuk mengakomodasi Presiden Jokowi dalam ‘bagi-bagi jabatan’ usai tak lagi menjabat sebagai presiden.
Sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI membawa Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
#wantimpres #jokowi #pan
Baca Juga: PDIP Sumut Pastikan Bakal Siapkan Lawan Bobby Nasution di Pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.