KOMPAS.TV - Kemarin, melalui pengacara, pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes polri atas dugaan kesaksian palsu.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya mendatangi Bareskrim dalam rangka melakukan upaya hukum untuk bisa membebaskan kliennya dari vonis pidana.
Jutek mengatakan kliennya tidak pernah mengakui dan melakukan hal-hal yang dituduhkan dalam pengadilan.
Baca Juga: Eks Kapolda Jabar 2016 Buka Suara soal Penanganan Kasus Vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.