JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Aep dan Dede atas kesaksian palsu ke Bareskrim Polri.
Menurut penasihat hukum, kesaksian Aep dan Dede membuat klien mereka mendekam di penjara.
Tim penasihat hukum 7 terpidana kasus Vina melaporkan Aep dan Dede, atas kesaksian keduanya di Polres Cirebon 2016 silam.
Tim penasihat hukum membawa sejumlah barang bukti yang oleh polisi telah dinyatakan lengkap.
Saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep kini tak diketahui keberadaannya.
Keluarga Aep mengaku tidak tahu keberadaan Aep.
Aep diketahui sebelumnya juga pernah menyebut Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang ada di lokasi saat kejadian.
Baca Juga: Pegi Setiawan Blak-blakan Sayangkan Kesaksian Aep di Kasus Pembunuhan Vina
#aep #dede #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.