BANDUNG, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast menyampaikan keterangan usai dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Abast menyampaikan 2 poin di antaranya, Polda Jabar akan mematuhi putusan sidang praperadilan.
“Kedua, tentunya kami dari Polda Jabar akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” ujar Abast.
Terkait kapan akan dibebaskannya Pegi Setiawan. Kabid Humas menyampaikan akan melaksanakan putusan hakim sesegera mungkin.
“Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim, secepatnya kami penuhi,” ujar Abast.
Video Editor: Joshua
#pegisetiawan #poldajabar #vinacirebon #praperadilanpegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.