JAKARTA, KOMPAS.TV - Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri Bandung menjadi pintu masuk kuasa hukum terpidana pembunuhan Vina-eky melaporkan sejumlah saksi atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso berkata kliennya tidak pernah mengakui perbuatan yang dituduhkan dalam pengadilan.
6 bukti diserahkan ke polisi untuk mendukung pelaporan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Salah satunya adalah bukti elektronik, video pengakuan Aep dan Dede di podcast Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Ungkap Kemungkinan Yang Terjadi pada Narapidana Kasus Vina Jika Aep dan Dede Terbukti Berbohong
#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #saksikunciaep #aepdandededilaporkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.