JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak pernah dihadirkan di persidangan namun kesaksian Aep menjadi dasar penetapan tersangka bagi Pegi dan dasar vonis hakim untuk 8 narapidana kasus pembunuhan Vina.
Pasca penetapan Pegi sebagai tersangka dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Jabar dalam sidang praperadilan, Aep dilaporkan polisi atas dugaan kesaksian palsu.
Apakah jika terbukti kesaksian Aep ini palsu bisa berdampak pada proses Hukum PK yang diajukan 5 narapidana?
Baca Juga: Upaya Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Pengacara 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi
#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #saksikunciaep #aepdandededilaporkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.