KOMPAS.TV - Komnas HAM menilai putusan bebas Eks Bupati Langkat bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.
Karena itu, Komnas HAM mendukung kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas putusan hakim. Atas putusan bebas ini, komnas HAM menilai komisi yudisial harus mengawasi proses peradilan ini.
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menggunakan upaya hukum kasasi.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut 14 tahun penjara denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar untuk 11 korban atau ahli warisnya.
Baca Juga: Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia
#langkat #bebas #kasasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.