JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai memenangi gugatan praperadilan, Pegi Setiawan berencana menggugat balik Polda Jawa Barat.
Pegi akan menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik dan kerugian materil yang dialaminya selama ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Langkah ini ditempuh karena dalam putusan hakim sebelumnya tak membahas soal kompensasi yang diterima Pegi akibat menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Kuasa hukum menyebut bahwa Pegi kehilangan penghasilan selama ditahan sebagai tersangka. Ia juga mengalami kerugian immateril karena disebut sebagai seorang pembohong.
Terkait nominal ganti rugi, kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan bahwa hal tersebut masih dibicarakan dan mereka pasti mencari keputusan yang terbaik.
#pegisetiawan #poldajabar #gantirugi
Baca Juga: Siap Kerja Sama! Kakak Vina Saling Tukar Informasi dengan Kuasa Hukum Pegi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.