KOMPAS.TV - Usai memenangi gugatan praperadilan, Pegi Setiwan, akan menuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat.
Ganti rugi yang akan dituntut berupa materil dan imateril.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan siapkan proses hukum, untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar, usai putusan praperadilan.
Tuntutan ganti rugi yang akan dilayangkan berupa materil dan imateril.
Terkait materil, kuasa hukum menyinggung soal pegi yang tak bisa bekerja saat ia mendekam sebagai tahanan polda selama 49 hari.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Ikan di Jakarta Utara Terbakar, 15 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.