JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menyoroti pasca putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Komisi III DPR RI meminta Polri melakukan investigasi dan evaluasi dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024) siang.
“Komisi III meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap persoalan mal administrasi ataupun apa istilahnya dalam penegakan hukum di kasus (Pegi) ini, silahkan apakah. Apakah propamnya yg turun kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh praperadilan,” ujar Baidowi.
Menurut Achmad, investigasi dan evaluasi perlu didorong untuk menjaga profesionalitas Polri yang mendapat peringkat tertinggi dalam aspek kepuasan publik.
Baca Juga: Pegi Sebut akan Ajukan Restitusi ke Polisi, Polda Jabar Belum Angkat Bicara
#pegisetiawan #polri #dpr
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.