JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyepakati pembentukan panitia khusus atau pansus angket pengawasan haji. Pembentukan dilakukan atas indikasi penyalahgunaan tambahan kuota haji dan teknis lainnya.
Pansus angket pengawasan haji berisi 30 anggota dewan dari seluruh fraksi DPR RI.
Pansus disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.
Baca Juga: Pegi Setiawan akan Tuntut Polda Jabar, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
#pansushaji #tambahankuotahaji #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.