Kompas TV video vod

Pegi Setiawan akan Tuntut Polda Jabar, Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 18:21 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

CIREBON, KOMPAS.TV - 49 hari ditahan dan bertatus sebagai tersangka pembunuhan, membuat kuasa hukum Pegi berencana untuk menuntut Polda Jawa Barat atas kerugian materiil dan imateriil terhadap kliennya.

Kuasa hukum menilai, ganti rugi materiil akan diajukan karena selama penahanan, Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

Pihaknya mengatakan akan membahas lebih lanjut terkait dengan tuntutan yang akan dilayangkan.

Baca Juga: Momen Mengharukan, Pegi Setiawan Disambut Hangat Keluarga dan Kerabat di Cirebon

#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #poldajabar




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x