CIREBON, KOMPAS.TV - 49 hari ditahan dan bertatus sebagai tersangka pembunuhan, membuat kuasa hukum Pegi berencana untuk menuntut Polda Jawa Barat atas kerugian materiil dan imateriil terhadap kliennya.
Kuasa hukum menilai, ganti rugi materiil akan diajukan karena selama penahanan, Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
Pihaknya mengatakan akan membahas lebih lanjut terkait dengan tuntutan yang akan dilayangkan.
Baca Juga: Momen Mengharukan, Pegi Setiawan Disambut Hangat Keluarga dan Kerabat di Cirebon
#pegisetiawanbebas #kasusvinacirebon #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.