BANDUNG, KOMPASTV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM membeberkan alasan pihaknya akan ajukan tuntutan ke Polda Jabar soal ganti rugi.
“Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” kata Toni RM di Bandung, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
Hal itu terkait penetapan tersangka Pegi sebelumnya di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Video Editor: Firmansyah
#pegisetiawan #pengacarapegi #tonyrm
Baca Juga: Tetangga dan Kerabat Kumpul di Cirebon, Berharap Pegi Segera Pulang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.