Kompas TV video vod

Divonis Bebas dan Tak Terbukti Lakukan TPPO, Eks Bupati Langkat: Terima Kasih Majelis Hakim

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 14:34 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

SUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin, Senin sore.

Ia tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus rehabilitasi narkoba.

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda 500 juta, dan biaya restitusi sekitar 2,3 miliar rupiah.

Divonis bebas, Terbit Rencana Perangin-Angin mengaku sangat senang dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjalankan sidang.

#BupatiLangkatBebas #KasusKerangkengManusia #TPPO

Baca Juga: Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x