KARO, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka eksekutor kasus pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
Dua tersangka terbukti membakar rumah wartawan, dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Keduanya menyiramkan campuran bahan bakar solar dan pertalite ke beberapa bagian dinding rumah korban hingga memicu kebakaran yang menewaskan korban beserta tiga anggota keluarganya.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan metode scientific crime. Termasuk mencari kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
Anak korban, Eva Pasaribu secara resmi melayangkan surat laporan kasus pembakaran rumah yang menewaskan 4 anggota keluarganya, ke Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Dewan Pers dan KKJ Desak Penyelidikan Kebakaran yang Tewaskan Wartawan dengan Pemberitaan Judi
#wartawan #dibakar #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.