JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mempersilahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan asistensi terhadap satuan kerja Polda Jabar.
Asistensi ini menyangkut aspek penyidikan ataupun yang berkembang dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pada prinsipnya Polri tunduk pada putusan hakim. Tindak lanjut putusan praperadilan hingga evaluasi prosedur dikembalikan kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Nama Nagita Slavina Muncul Jadi Cawagub Sumut, Gerindra: Harus Liat Potensinya
Video Editor: Bara Bima
#pegisetiawan #putusanpegi #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.