JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hakim menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka harus batal demi hukum, serta membebaskan Pegi dari tahanan.
Sesaat Hakim mengabulkan gugatan Praperadilan, keluarga Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis.
Baca Juga: Analisis Psikolog Forensik soal Pembebasan Pegi Setiawan dan Pembunuh Asli Vina
Setelah sepekan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah atas penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat.
Melalui putusan ini, Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 8 tahun silam itu; tidaklah sah.
#pegisetiawan #poldajabar #pembunuhanvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.