KOMPAS.TV - Saka Tatal bersama sejumlah kuasa hukumnya mengapresiasi hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan. Saka dan kuasa hukum menilai Pegi tidak bersalah.
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menyebut telah memprediksi putusan praperadilan berupa "penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah".
Mereka meyakini Pegi Setiawan yang merupakan kuli bangunan bukanlah Pegi pelaku pembunuhan Vina.
Kuasa Hukum Sasa Tatal menyebut putusan praperadilan Pegi dapat menjadi novum terbaru untuk mengajuan PK.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina: Hormati Putusan Pengadilan
#sakatatal #pegisetiawan #praperadilanpegi #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.