KARO, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan Wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara.
2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan eksekutor yang membakar rumah korban pada Kamis, 27 Juni lalu. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Polisi belum menjelaskan soal motif dibalik aksi pembakaran ini.
Dalam keterangannya hari ini, Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam Efendi didampingi pangdam bukit barisan Mayjen Mochammad Hassan.
Selain menampilkan tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti salah satunya kendaraan tersangka.
Sementara itu, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mochammad Hasan menyatakan akan mendukung penuh langkah langkah yang dilakukan polisi untuk mengusut kasus pembakaran yang menewaskan empat orang di Karo, Sumatera Utara.
Dirinya menegaskan akan memeberikan sanksi bila ada oknum prajurit TNI yang terlibat.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Lain, Dewan Pers Tekankan Hal Ini
#karo #wartawankaro #wartawanterbakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.