JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menanggapi putusan hakim praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon.
“Ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Ini tentu saja jadi evaluasi kita bersama. Kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menyebut pada prinsipnya Polri tunduk pada putusan hakim praperadilan.
“Apa yang jadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penengak hukum tunduk,” ujarnya.
Baca Juga: Patuhi dan Hormati Putusan Hakim, Polda Jabar Pastikan Segera Bebaskan Pegi
#pegisetiawan #praperadilanpegi #polri
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.