JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8,7,2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Pegi merupakan korban salah tangkap.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahawa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 lalu tidak sah.
Berkaitan dengan hal tersebut, polisi buka suara.
#PraperadilanPegi #PegiSalahTangkap #Polisi
Baca Juga: Lengkap! Respons Keluarga soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.