BANDUNG, KOMPAS.TV - Keluarga Pegi Setiawan yang hadir di Pengadilan Negeri Bandung menangis haru pasca hakim membatalkan status tersangka Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini yang didampingi kuasa hukum dan keluarga lainnya tak kuasa menahan tangis.
Mendengar putusan hakim tersebut, Ibu Pegi dan keluarga menangis dan saling berpelukan.
Pengunjung ruangan sidang di Pengadilan Negeri Bandung juga bersorak dan ramai.
Bahkan keluarga Pegi Setiawan sujud syukur usai mendengar putusan hakim yang mengabulkan Praperadilan Pegi sehingga status tersangka tidak sah demi hukum.
Setelah PN Bandung mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan Hakim PN Bandung.
Kabid Humas Polda Bandung, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan segera membebaskan Pegi Setiawan.
Polda Jabar akan mematuhi dan menghoramati putusan hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan dari pihak pemohon.
Baca Juga: Diperintahkan Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut akan Patuhi Putusan Hakim
#praperadilanpegi #pegibebas #poldajabar #kasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.