BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.,
Polda Jabar menanggapi putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast menyatakan, akan patuh pada putusan hakim.
Baca Juga: Gugatan Pegi Setiawan Dikabulkan, Hakim: Surat Pemanggilan Harus Ada Sebelum Status DPO
#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.