Kompas TV video vod

Diperintahkan Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut akan Patuhi Putusan Hakim

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 17:00 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.,

Polda Jabar menanggapi putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham Abast menyatakan, akan patuh pada putusan hakim.

Baca Juga: Gugatan Pegi Setiawan Dikabulkan, Hakim: Surat Pemanggilan Harus Ada Sebelum Status DPO

#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #poldajabar




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x