BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Bahkan pihak Pegi Setiawan juga tidak mengetahui bahwa dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.