JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Pegi merupakan korban salah tangkap.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahawa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 lalu tidak sah.
Buntut kasus salah tangkap ini, kredibilitas institusi Polri hingga independensi institusi juga dipertanyakan.
Lalu, bagaimana kesimpulan para ahli terkait kasus ini?
Simak dialog selengkapnya bersama Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji dan Pakar Hukum Pidaha Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting.
#SalahTangkapPegi #InsitusiPolri #KesimpulanAhli
Baca Juga: Kasus Salah Tangkap Pegi, Ahli Tanggapi Hukum Indonesia yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.