JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah tangkap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu memperlihatkan bahwa hukum Indonesia tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat resmi menetapkan Pegi merupakan korban salah tangkap.
Ia bukan Pegi “Perong” yang dimaksud dan hanya orang yang berasal dari kalangan kecil.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahawa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah.
Lalu bagaimana, respons para ahli terkait salah tangkap Pegi dan lemahnya hukum di Indonesia ini?
Simak dialog selengkapnya bersama Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji dan Pakar Hukum Pidaha Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting.
#SalahTangkapPegi #Polri #HukumIndonesia
Baca Juga: Babak Akhir Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Objektif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.