BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07) pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi .
Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Polda jabar menanggapi putusan hakim yang membebaskan pegi setiawan. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya akan patuh pada putusan hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Puas dengan Putusan Hakim, Sebut Tidak Ada yang Menang Selain Kebenaran
#praperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.