BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07) pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi .
Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku puas dengan putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Menurut kuasa hukum, hakim telah menegakkan keadilan.
Baca Juga: Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi, Kartini: Pegi Sudah Terlalu Menderita
#praperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.