JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah digelar hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan bahwa sanksi harus diberikan kepada para penyidik yang sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan atas kasus salah tangkap yang merupakan bentuk “obstruction of justice” ini. Hal tersebut agar ke depannya, kesalahan yang sama tidak terulang.
#PegiSalahTangkap #Polri #KasusVinaCirebon
Baca Juga: Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi, Kartini: Pegi Sudah Terlalu Menderita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.