BANDUNG, KOMPAS.TV - Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan akan segera menjemput sang anak di Polda Jawa Barat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan.
Menurut Kartini, selama ini Pegi sudah terlalu menderita karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07) pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi .
Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.