BANDUNG, KOMPAS.TV - Terjawab sudah nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07) pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim pun memerintahkan Polda Jabar selaku termohon untuk membebaskan Pegi serta menghentikan penyidikan.
#praperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.