Kompas TV video vod

Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 12:13 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terjawab sudah nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/07)  pagi, Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon  tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim pun memerintahkan Polda Jabar selaku termohon untuk membebaskan Pegi serta menghentikan penyidikan.

#praperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x