KOMPAS.TV - Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dijadwalkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan dan memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Setelah putusan sidang praperadilan selesai dibacakan dan diputuskan, tim kuasa hukum Polda Jabar pun terlihat menerima semua keputusan yang dibacakan oleh Hakim.
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Bara Bima
#praperadilanpegi #pegisetiawan #pegi #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #isuterkini #isuhangat #pnbandung #bandung #poldajabar #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri #pegisetiawan #pegiterkini #sidangpegi #kesimpulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.