BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Polda Jabar menanggapi putusan hakim yang membebaskan Pegi.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan patuh pada putusan hakim.
Sebelumnya, putusan hakim disambut riuh hadirin di pengadilan, terutama keluarga Pegi.
Isak tangis lega Ibu Pegi pun tak tertahankan.
Kuasa hukum Pegi juga bersorak gembira atas putusan hakim yang menyatakan penetapan Pegi tak sah dan dibebaskan.
Baca Juga: Riuh! Tangis Haru Ibu Pegi hingga Sorak Kemenangan Kuasa Hukum di PN Bandung
#pegibebas #praperadilanpegi #poldajabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.