BANDUNG, KOMPAS.TV - Hari ini (8/07) Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan menghadapi putusan praperadilan di PN Bandung.
Apakah Pegi dapat terlepas dari status tersangkanya?
Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin mengatakan penetapan Pegi jadi tersangka kurang alat bukti.
Saat ini tim kuasa hukumnya berharap permohonannya dikabulkan hakim dan Pegi dibebaskan.
Baca Juga: Tangis Ibu dan Adik Pegi Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina
#putusanpegi #praperadilanpegi #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.