BANDUNG, KOMPAS.TV - Hari ini (8/07) Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan menghadapi putusan praperadilan di PN Bandung.
Apakah Pegi dapat terlepas dari status tersangkanya?
Apa saja bukti kuat yang dimiliki Pegi juga polisi selama proses persidangan?
Kita ulas hari ini bersama sejumlah narasumber yang hadir di studio, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Profesor Jamin Ginting dan melalui sambungan zoom, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy.
Baca Juga: 70 Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dari Berbagai Daerah Akan Hadiri Putusan Praperadilan
#pegi #putusanpraperadilan #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.