BALI, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Karangasem Bali menetapkan satu keluarga sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang lansia 78 tahun.
Para pelaku terdiri dari anak, menantu dan cucu korban.
Satu keluarga ini ditahan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Saripah, seorang lansia asal Desa Bukit, Kabupaten Karangasem, Bali yang merupakan orang tua tersangka Ahmad Fathoni Rahman.
Dari tiga tersangka, dua ditahan sementara satu tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan pasalnya masih memiliki bayi yang menyusui.
Motif penganiayaan diduga karena ketiga tersangka merasa keberatan merawat korban, sehingga menganiaya korban hingga mengalami memar di sekujur tubuh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum 2 tahun penjara.
Baca Juga: Peluru Nyasar, Seorang Warga Tewas Akibat Kelalaian Anggota DPRD Lampung Tengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.