JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden memastikan, rumah pensiun dari negara bagi mantan presiden dan wakil presiden baru bakal diserahkan setelah Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin menyelesaikan masa jabatannya. Mekanisme pengadaan hingga standar pembangunan pun telah disesuaikan dengan peraturan presiden nomor 52 tahun 2014 yang terbit di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tenaga ahli utama KS, Joanes Joko menyebut pengadaan rumah pensiun bagi Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin masih dalam tahap pembangunan. Dan diperkirakan rumah dari negara ini baru akan rampung pada tahun depan.
Ia pun memastikan, pengadaan rumah bagi mantan presiden ini dilakukan sesuai peraturan. Presiden Jokowi ataupun keluarga tidak pernah mendesak pembangunan rumah sebagai hadiah pasca menjabat.
Baca Juga: Bobby-Nagita di Pilkada Sumatera Utara, PDIP Bilang Begini
Video Editor: Vila Randita
#rumahpensiun #rumahpresiden #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.