KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Sugiayanti Iriani menunjukan surat keterangan dari Kejati Jawa Barat soal pengembalian kedua berkas perkara Pegi ke Polda Jawa Barat.
Dengan pengembalian dua kali ini, Sugiyanti meyakini, proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dan Eki kurang bukti dan tidak sesuai prosedur.
Karena itu, ia meyakini hakim dalam putusan sidang praperadilan Senin (08/07/2024) pekan depan pun akan membebaskan Pegi.
Baca Juga: Soal Putusan Praperadilan Pegi, Hakim: Janji Tak "Masuk Angin"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.